Tanggapan Bupati Tangerang atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Eksekutif
(148 Views) Oktober 9, 2018 9:26 am | Published by admin | No commentTanggapan Bupati Tangerang atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Eksekutif
Tigaraksa,beritatanahair.com
Rapat paripurna terkait Tanggapan Bupati Tangerang terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda eksekutif dipimpinn oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H.Sumardi,S.Pd, didampingi oleh Wakil Ketua Barhum HS,S.IP, Nazil Fikri, S.Ag, Dedi Sutardi,SE,MBA. Serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya pada hari, Rabu 3 Oktober 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Tangerang H.Mad Romli,SH.MM, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Tangerang, Pejabat Teras Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta undangan lainnya.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, dalam jawaban tertulis terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tangerang H.Mad Romli,SH.MM diantaranya sebagai berikut :
- Menjawab Pandangan umum Fraksi PAN, Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan apresiasi dan dukungan yang diberikan ususlan Raperda tentang kawasan tanpa rokok ini. kami tentunya berharap nantinya melalui Raperda ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik dantepat sasaran sehingga bisa membuka wawasan masyarakat pada umumnya tentang bahaya merokok bukan hanya bagi perokok , akan tetapi juga dirasakan bagi para perokok pasif.
Semoga dengan adanya Raperda ini upaya kita semua guna menekan angka perokok aktif dan mewujudkan lingkungan dan masyarakat yang sehat.
Sasaran penerapan kawasan tanpa rokok dibeberapa tempat antara lain :
1.Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, dan Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Terkait dengan perapan Sanksi tegas dengan pelanggaran, Penerapan Peraturan ini agar dapat diimplementasikan dengan baik dan dan berjalan dengan lancar, diperlukan koordinasi yang kuat dengan Dinas terkait terutamaSatuan Polisi pamong Praja selaku Penegak Perda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait lainnya.
- Menjawab terhadap Pertanyaan dari Fraksi Nasdem mengenai Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi, Bupati Tangerang Menjelaskan bahwa ;
Pembinaan : (mewujudkan kawasan tanpa rokok, mencegah perokok pemula dan melakukan konseling berhenti merokok, memberikan informasi dan edukasi agar masyarakat dapat berprilaku hidup sehat, bekerjasama dengan badan/lembaga international atau organisasi masyarakat untuk menyelenggarakan pengamanan produk tembakaumsebagai zat adiktif bagi kesehatan, memberi penghargaan keapad orang/lembaga yang telah bekerjasama dalam membantu penyelenggaraan pengamanan produk tembakausebagai zat adiktif baegi kesehatan, kunjungan ke lokasi kawasan tanpa rokok, melakukan kepada pimpinan lembaga/badan, pemilik, pengelola, majer dan penanggung jawab kawasan tanpa rokok.
Pengawasan ; Bupati selaku Kepala Daerah menunjuk Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok pada wilayah kewenangannya. Untuk pengawasan dan pengendalian perangkat daerah bekerja sama dengan Tim , dan Melapor hasil pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa Rokok.
Sanksi : Setiap orang , lembaga dan atau badan dilarang mempromosikan , mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok di kawasan tanpa rokok., Apabila melanggar diberikan sanksi administrative berupa denda bagi perorangan dan sanksi berupa pembekuan dana atau pencabutan izin dan denda.
- Jawaban Bupati Tangerang atas pandangan umum fraksi PPP , atas uapaya pemerintah daerah untuk mendorong kemitraan antara Perusahaan dengan masyarakat lingkungan Perusahaan sebagai berikut :
– Membangun BP2K disetiap Zona Lingkungan (Pasal 6 Raperda Pemberdayaan masyarakat Lingkungan Perusahaan),
– Menetapkan Bidang Usaha kemitraan untuk perusahaan Pasal 10 Raperda ini.,
– Meninjau standar kinerja untuk menghasilkan indikator kinerja pasal `13 ayat 3 Raperda ini,
– Membuat daftar khusus Perusahaan Mitra dan daftar khusus masyarakat Lingkungan Perusahaan Pasal 13 ayat 5.
– Menerbitkan rekomendasi kemitraan pasal 29 Raperda ini.(Ronald)
Comment Closed: Tanggapan Bupati Tangerang atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Eksekutif
Sorry, comment are closed for this post.