Pansus I DPRD Kabupaten Tangerang Study Komparasi Retribusi Jasa Umum
Tangerang,Beritatanahair.com
Nonce Thedean ketua pansus 1 Retribusi Jasa Umum mengemukankan dalam rangka pengayaan dan melengkapi Raperda Retribusi jasa umum Kabupaten Tangerang rpmbongan Pansus I DPRD Kabupaten Tangerang melakukan Study Komparasi ke Badan Pendapatan Daerah dan DPRD Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/5/2019).
Lebih lanjut Nonce mengatakan kami di DPRD Kabupaten Tangerang sedang Pembahasan Raperda Perubahan Perda No : 4 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum. yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam hal ini OPD pengusung Dinas Kesehatan, terkait di RSUD Pakuhaji yang baru saja diresmikan, yang saat ini belum mempunyai payung hukum mengenai Retribusi bidang kesehatan oleh karenanya kami study ke Banpenda dan DPRD Kabupaten Bandung untuk sharing.
Sekretaris Badan (Sekban) Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Ramdan, mengucapkan terima kasih atas dipiihnya Kabupaten Bandung sebagi tempat study komparasi, Kami di Kabupaten Bandung telah mempunyai Perda No.1 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum termasuk Retribusi Jasa umum bidang kesehatan. dan mudah mudahan Perda Kaupaten Bandung ini bisa digunakan sebagai referensi di kabupaten tangerang. Kami di Kabupaten Bandung mempunyai Perda No.1 Tahun 2017, yang mengatur Jasa umum terdiri 8 (delapan) jenis jasa umum.
Kepala Dinsa Kesehatah, Y Zulkarnain mengemukakan kepdada utusa DPRD Kabupaten Tangerang ” Ahamdulillah di Kabupaten Bandung RSUD sudah BLUD, sehingga sudah dilimpahkan Retibusinya di masing-masing BLUD”. sebagai mana diatur dalam Peraturan perundang-undangan Pemerintahan Daerah.
Terkait dengan Tera-Tera, dalam Perda di Kabupaten Bandung No.1 tahun 2017 ini dimasukan namun tidak diberi nilai besaran yaitu di Nolkan(O) , Kabid Perindustrian dan Perdagangan Sumarno, menjelaskan bahwa pengaturan di Perda tersebut tentang Retribusi Alkom kami di Kabupaten Bandung tetap dimasukkan saja namun besaran niainya di Nolkan (o). kapan dibutuhkan baru dibuat dengan Peraturan Bupati, hal tersebu untuk mengantisipasi retribusi tersebut.
Sementara itu, Kabag Persidangan DPRD kabupaten Bandung dalam sambutannya mengatakan bahwa di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat sudah ada Perda tentang Reribusi Jasa umum, dan sudah diterapkan di masing masing OPD di Kabupaten bandung, akan tetapi karena Dinas Kesehatan khusunya RSU Kab. Bandung saat ini sudah BLUD, maka diatur sesuai peraturan Dinas Kesehatan sebagai sumber pendapatan (PAD) di Kabupaten Bandung.(BTA_001)