Pembahasan awal Pansus III DPRD Kab.Tangerang Raperda tentang Rusun
Tangerang , Beritatanahair.com
Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Koordinator Pansus III Barhum HS,S.IP didampingi Ketua Pansus III Imam Turmuji,SE, melakukan pembahasan awal Raperda Rumah Susun, Senin (1/7) 2019 bertempat di eks Kantor DPRD Kab. Tangerang Jl. Kisamaun Kota Tangerang. Dihadiri OPD pengusung Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perhubungan , BPKAD, Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang Perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Banten, serta OPD terkait lainnya.
Koordinator Pansus I Barhum HS, S.IP yang juga penggagas Raperda ini, dalam sambutannya mengemukakan pada hari ini kita mulai membahas Draft Naskah akademik Raperda tentang Rumah Susun Kabupaten Tangerang, kami berharap semua pihak terkait dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk memperkaya isi Raperda ini, sehingga nantinya regulasi ini dapat sebagai payung hukum, dalam rangka untuk membangun Rumah susun khusunya di Kabupaten Tangerang, untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang utamanya masyarakat menengah kebawah.
Warijan pihak akademisi, menjelaskan bahwa Permasalahan utama perumahan dan rumah susun terdiri dua hal yaitu bagian hulu adalah pertumbuhan penduduk dan bagian illir adalah sektor perbankan dalam penyediaan dana murah yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Laju pertumbuhan penduduk merupakan cerminan laju kebutuhan rumah terutama di perkotaan dan implikasi selanjutnya adalah kebutuhan akan infrastruktur dan fasilitas sosial lainnya.
Urbanisasi dipengaruhi oleh tiga faktor : yakni pertumbuhan alami penduduk daerah perkotaan , migrasi dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan dan reklasifikasi desa pedesaan menjadi desa perkotaan. Laju Pertumbuhan penduduk daerah perkotaan dan daerah pedesaan.
Pertumbuhan perkotaan juga mendorong migrasi yang menunjukkan adanya perbedaan /kesenjangan peluang antar tempat , Penduduk semakin padat, dan berkembang terus, yang tentunya uga kebutuhan tempat tinggal. Dan untuk mengantisipasi hal tersebut adalah menyiapkan tempat tinggal yakni dengan membangun rumah susun.
Kebijakan pembangunan rumah susun diperlukan diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat serta menciptakan suasana kerukunnan hidup keluarga dan kesetiakawanan social masyarakat dalam membentuk lingkungan serta persemaian nilai budaya bangsa dan pembinaan watak dan karakter anggota keluarga.
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal, baik dalam jumlah maupun kualitasnya dalam lingkungan yang sehat serta kebutuhan akan suasana kehidupan yang memberikan rasa aman, damai, tentram dan sejahtera. Dalam UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang terbagi dalam bagian-bagian pemerintah daerah, baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota, Pemerintah darah ini mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan UUD 1945, Pasal 18,18A dan 18 B.
Dalam membahas Naskah Akademik ini, Warijan minta semua pihak untuk memberi masukan karena untuk menambah dan memperkaya Raperda yang kita sedang bahas, kami sangat memerlukan yakni memperkaya lagi aturan kaedah yang sudah melaksanakan, Perda ini kita buat secara umum (seperti didaerah lain sifatnya Umum, khusus, komersial).
Perda ini menjadi konsumen Pemerintah Kabupaten Tangerang, terkait pendanaan (APBD,APBN atau sumber lain/BUMD,BUMN dan lain-lain. Pendanaan Kabupaten sangat kaya, dengan Holding Company kita bisa mampu untuk mendanai , Adapun Pendanaan dari Pusat dapat kita manfaatkan, kita Kabupaten hanya siapkan lahannya, sedangkan untuk fisiknya dan lainnya adalah dapat didanai oleh Pusat.
Barhum HS,S.IP untuk memper dalam Draf ini, mohon Dinas Perkim bersama Tim serta OPD terkait, Bagian Hukum Setda dan Kumham Perwakilan Provinsi Banten untuk membahas secara khusus, memperdalam lagi masukan-masukan yang cukup konstruktif. dan Kami Pansus DPRD akan mencai masukan diluar untuk memperkaya Perda ini, karena Regulasi ini sangat dibutuhkan sepeerti didaerah-daerah lain.
Sementara itu diwaktu yang bersamaan Pansus I DPRD Kabupaten Tangerang juga membahas Raperda tentang Perubahan Hari Jadi Kabupaten Tangerang sebagai Koordinator H. Sumrdi ,S.Pd, dan Ketua Pansus I H.A. Ghozali, S.PdI, M.Si.
Sedangkan Pansus II membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana, sebagai Koordinator Nazil Fikri,S.Ag, dan Ketua Pansus II, Ahmad Supriadi, SE.(bta_001)