Pansus III DPRD Kab.Tangerang Sharing Raperda Rusun di Kantor DPKP3 Kota Bandung
Tigaraksa , Beritatanahair.com
Dalam rangka untuk memperkaya dan melengkapi Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Rumah Susun rombongan Panitia Khusus III melakukan sharing ke Dinas Perumahan, dan Kawasana Pemukiman, Pertanahan dan Pertamananan (DPKP3) Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Rabu (17/7/ 2019), Rombongan Pansus III dipimpin oleh Ketua Pansus Imam Turmuji,SE, .
Dalam sambutannya Imam Turmuji mengatakan, kami nilai bahwa Kantor DPKP3 Kota Bandung layak untuk tempat sharing informasi karena dengan pengalaman membangun dan pengelolaan Rusun tersebut kami nilai cukup baik dan untuk itu kami sharing,
karena Pemerintah Kota Bandung telah membangun Tower-Tower Rumah Susun dan mengelola Rumah Susun serta perijinan pembangunan gedung-gedung bertingkat lainnya.
Kabid Rusun Dinas Perumahan, dan Kawasana Pemukiman, Pertanahan dan Pertamananan (DPKP3) Kota Bandung Nunun, menjelaskan bahwa di Kota Bandung telah mempunyai Peraturan Daerah Tentang Rumah Susun Nomor : 6 Tahun 2014. dalam perda tersebut terdiri atas Penataan, Pemanfaatan dan Perawatan.
Kota Bandung sudah membangun di 13 lokasi, Apartemen di Kota Bandung Aset Pemerintah dibangun oleh pihak swasta Investasi : – ada yang kita rencanakan yang dibangun dari APBN = 1 Tower, desain disesuaikan dengan daerah lokasi berbeda, digagas oleh arsitek dan digagas oleh pula oleh pemerintah Kota Bandung dan Rusunawa sumber dananya berasal dari APBN.
Dengan dana APBD telah dibangun 2 Tower , satu dibangun rumah deret. Tanah yang sudah dibangun APBD Pemerintah Kota di Rancacili 3 Ha, 10.000 penghuni, ada 3 blok. diatur dengan Perwal Kota Bandung No. 20/2018 tentang Rusun Kota Bandung.(bta_001)